Mantan Petugas Kebersihan JIS Tantang Penggugat Hadirkan Bukti

Mantan Petugas Kebersihan JIS Tantang Penggugat Hadirkan Bukti
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Kasus perdata dugaaan pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) memasuki sidang pembacaan duplik. Tim-tim kuasa hukum yang mewakili tergugat satu sampai sembilan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Masing-masing perwakilan dari lima petugas kebersihan JIS, dua orang mantan guru, Yayasan JIS dan PT ISS Indonesia. Sementara pihak dari tergugat sepuluh yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak hadir.

Dalam sidang, kuasa hukum mantan petugas kebersihan dan guru JIS, Richard Riwoe membacakan respons terhadap jawaban (replik) dari pihak penggugat. Ia mengatakan, gugatan yang diajukan penggugat tidak didasarkan pada bukti yang jelas. Salah satunya, pihak penggugat selalu mengangkat soal penyakit kelamin yang dialami korban berinisial MAK.

“Mana buktinya? Saat di persidangan pidana beberapa waktu lalu pun tidak pernah dibahas sama sekali. Ini bisa terkena Pasal 263 KUHP, jika terbukti memasukkan uraian kata-kata bohong dalam gugatan,” katanya.

Lebih lanjut Richard mengatakan, pihaknya akan mengungkapkan kebenaran kasus yang ada. Para mantan petugas kebersihan JIS, katanya, sudah sangat menderita karena dipenjara bertahun-tahun untuk tuduhan kejahatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, salah satunya meninggal di penjara.

“Kasus pidananya masih tetap bisa dibuka dan kami punya bukti-bukti kuat yang dapat membuktikan kebenaran yang ada. Kami akan buka pada saat yang tepat,” katanya.

Rencananya, dua pekan ke depan, Richard akan mengajukan bukti permulaan untuk menjelaskan kepada persidangan. “Kami membutuhkan waktu dua minggu untuk mempersiapkan,“ katanya.

Menanggapi pernyataan Richard, majelis hakim menyatakan akan akan menunda persidangan setelah libur Lebaran.

Kasus perdata dugaaan pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) memasuki sidang pembacaan duplik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News