Mantan Petugas Kebersihan JIS Tantang Penggugat Hadirkan Bukti

“Sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa, 18 Juni 2019 dengan agenda duplik akhir untuk T10 serta seluruhnya apabila ada bukti awal. Kalau tergugat bakal ada bukti awal bisa diajukan saat itu,“ tutur Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menutup persidangan.
Seperti diketahui, kasus JIS jilid II kembali muncul setelah September 2018, ibu MAK menuntut ganti rugi Rp 1,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada sepuluh pihak yang kembali digugat.
Ini juga bukan pertama kali ibu dari MAK mengajukan tuntutan perdata dengan nilai yang fantastis. Pada persidangan JIS Jilid I, sang ibu juga pernah mengajukan gugatan senilai USD 125 juta atau setara dengan Rp 1,6 triliun. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.(jpnn)
Kasus perdata dugaaan pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) memasuki sidang pembacaan duplik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Persija Kemungkinan Gunakan Jakarta International Stadium Setelah Lebaran
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Pramono Janjikan Penggunaan JIS Tak Akan Rugikan Persija
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi