Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi
jpnn.com, MEULABOH - Polres Aceh Barat menangkap dua mantan pimpinan Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare, karena terjerat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, menjelaskan tersangka berinisial SS merupakan Direktur Utama Pakat Beusare tahun 2006-2008. Sementara tersangka lainnya RA, Direktur Administrasi dan Keuangan Pakat Beusare 2003 – 2008.
Keduanya, kata Bobby, dibekuk unit tipikor pada Jumat (12/10). Setelah penyidik berhasil merampungkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi.
“Terpaksa ditahan, biar lebih mudah proses pemeriksaan yang disedang fokus dilakukan penyidik,” jelasnya, Selasa (16/10).
Penangkapan keduanya, dilakukan secara terpisah dalam kecamatan Johan Pahlawan, SS diamankan dari rumahnya di Desa Gampa dan RA di rumahnya di Desa Ujong Kalak.
“Pengembangan kasus terus dilakukan. Ya, tidak tertutup kemungkinan, bisa bertambah tersangka maupun tidak,” sebutnya.
Sebagai perusahaan daerah, Pakat Beusare memperoleh penyertaan modal dari Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat, melalui dana APBD Tahun 2006 senilai Rp2,5 miliar. Namun dalam kenyataannya, modal usaha ini malah digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi.
“Ini jelas tindakan penyalahgunaan wewenang, karena dana dialokasikan untuk modal usaha kelompok, malah dipakai untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas Bobby.
Polres Aceh Barat menangkap dua mantan pimpinan Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare, karena terjerat korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 M.
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini