Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi
Kamis, 18 Oktober 2018 – 15:07 WIB

Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay
Dia menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 31,5 juta. “Uang ini kami amankan dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pakat Beusare,” jelasnya.
Sanksi yang dijeratkan kepada keduanya, pasal 2 dan 8 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.(den/mai)
Polres Aceh Barat menangkap dua mantan pimpinan Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare, karena terjerat korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 M.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh