Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi
Kamis, 18 Oktober 2018 – 15:07 WIB
Dia menyebutkan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp 31,5 juta. “Uang ini kami amankan dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pakat Beusare,” jelasnya.
Sanksi yang dijeratkan kepada keduanya, pasal 2 dan 8 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.(den/mai)
Polres Aceh Barat menangkap dua mantan pimpinan Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusare, karena terjerat korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,7 M.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini