Mantan Pimpinan Ponpes Al-Munawaroh Ditahan, Ini Kasusnya

Mantan Pimpinan Ponpes Al-Munawaroh Ditahan, Ini Kasusnya
Ilustrasi terduga pelaku penggelapan dana ponpes di diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Irwan Andy melanjutkan nilai miliaran rupiah tersebut, termasuk tabungan para santri senilai Rp 306 juta.

Sejauh ini sebutnya, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti transaksi yang diambil dari Ponpes Al-Munawaroh.

“Yang bersangkutan sudah ditahan setelah penyelidikan dan terbukti menggelapkan dana tabungan santri,” timpalnya.

Mengenai tersangka lain, lanjut Irwan, pihaknya masih mengembangkannya. Alhasil, Safwan dijerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan uang dan atau pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban (santri,red),” tukasnya.(min/zen/jambi-independent)

Safwan, 55,mantan pimpinan pondok Pesantren Al-Munawaroh, terpaksa diama]nakan Satreskrim Polres Merangin, belum lama ini.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News