Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
Dugaan Terima Gratifikasi di Perkawinan Anak
Senin, 02 Juli 2012 – 08:50 WIB
BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan mantan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ir. Tarmizi A. Karim, MSc ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena disinyalir menerima gratifikasi pada resepsi pernikahan putrinya yang dilaksanakan pada 5 Mei yang lalu di gedung Balai Sudirman Jakarta. Langkah tersebut, kata dia penting segera dilakukan oleh KPK mengingat Tarmizi A. Karim, merupakan seorang pejabat negara, sehingga nantinya diketahui apakah gratifikasi yang diterima tersebut berpotensi suap ataupun tidak.
“Hasil penelusuran MaTA, Tarmizi A. Karim selaku pejabat negara belum melaporkan gratifikasi diterimanya dari sejumlah tamu hadir pada resepesi pernikahan tersebut ke KPK,” kata Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan,MaTA, Baihaqi, Minggu (1/7) kepada rakyat Aceh.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, MaTA telah menyurati KPK pada Jumat (29/6) lalu. Dalam surat dengan nomor 032/B/MaTA/VI/2012 ditanda tangani Koordinator Badan Pekerja MaTA Alfian, MaTA meminta kepada KPK melakukan verifikasi dan menindaklajuti potensi adanya gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga:
BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan mantan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ir. Tarmizi A. Karim, MSc ke Komisi
BERITA TERKAIT
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada