Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
Dugaan Terima Gratifikasi di Perkawinan Anak
Senin, 02 Juli 2012 – 08:50 WIB

Mantan Pj Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK
”MaTA tidak memiliki maksud mencampuri urusan pernikahan. Akan tetapi hal ini kami lakukan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999. Sehingga pejabat negera melakukan kepatutan sesuai norma hukum.”ujarnya.
Selain meminta KPK menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang berpotensi suap, dalam surat tersebut MaTA juga meminta kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan menelusuri biaya transportasi dan biaya akomodasi tamu dari Aceh untuk menghadiri resepsi pernikahan putri mantan Pj. Gubernur Aceh itu.
Upaya tersebut perlu dilakukan KPK, karena pihaknya menduga biaya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2012. “Ini dibutuhkan kepastian yang jelas dari KPK sehingga nantinya jelas bahwa apakah Tarmizi A. Karim telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau tidak,”sebutnya.
Sementara itu berdasarkan Undang – Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 12 B pada ayat (1) bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan mantan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Ir. Tarmizi A. Karim, MSc ke Komisi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI