Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
jpnn.com, BINTAN - Mantan Wali Kota Tanjungpinang Hasan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan penahanan yang dilakukan sejak Jumat (7/6) itu untuk mempermudah proses penyidikan.
"Ini akan memudahkan kami apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata AKBP Riky Iswoyo dikutip, Minggu (9/6).
Perwira menengah Polri itu menyampaikan tersangka Hasan saat ini masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bintan.
Hasan dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan hasilnya disepakati bahwa Hasan bisa dilakukan penahanan," ungkap Riky.
Pada pemeriksaan sebagai tersangka, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengungkapkan pertanyaan penyidik seputar dugaan pembuatan surat palsu yang dilakukan Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada 2014 lalu.
Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terjerat kasus dugaan pemalsuan surat tanah sebagai menjabat sebagai Camat Bintan Timur
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya