Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami berkesimpulan tersangka telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari yang sama setelah selesai dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Marganda.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka Muhammad Ridwan dan tersangka Budiman dalam kasus yang sama.
Penahanan yang dilakukan terhadap Hasan berkaitan dengan kedua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak Mei 2024.
"Saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dan minggu depan berkas kedua tersangka akan kami kirimkan kembali kepada jaksa," ungkap Kasat Reskrim.
Marganda menambahkan peran ketiga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, antara lain Hasan sebagai eks Camat Bintan Timur, kemudian Muhammad Ridwan eks Lurah Sei Lekop, dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sekaligus juru ukur tanah.
Hendi Devitra selaku kuasa hukum Hasan mengaku menyayangkan keputusan penyidik Reskrim Polres yang menahan kliennya itu dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
Padahal, menurut Hendi, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terjerat kasus dugaan pemalsuan surat tanah sebagai menjabat sebagai Camat Bintan Timur
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi