Mantan Plt Kadis Adukan Walikota ke KPK

Mantan Plt Kadis Adukan Walikota ke KPK
Mantan Plt Kadis Adukan Walikota ke KPK

“Kalau beliau datang untuk mengadu dan menyerahkan dugaan korupsi, kita menyambut baik. Jadi silahkan saja. Karena memang adalah hak setiap warga negara untuk datang mengadu, jika ada dugaan korupsi yang terjadi,” katanya.

Meski begitu, KPK menurut Johan, dalam melaksanakan tugasnya, terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga dengan kode etik penegakan hukum yang ada. Salah satunya terkait pengaturan penanganan perkara dugaan korupsi.

“Secara umum, kalau memang kasus dugaan korupsi sudah ditangani kejaksaan, KPK tidak bisa menangani perkara yang sama,” ujar Johan.

Meski begitu, dalam perkara dugaan korupsi, terbuka peluang KPK dapat mengambilalih penanganannya. Hanya saja langkah tersebut baru dapat dilakukan jika ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan lembaga yang menangani seperti Kejati Sumut, menyatakan tidak bisa menangani kasus tersebut.

“Pengambilalihan ada mekanismenya. Sudah ada SPDP-nya belum? Kalau sudah ada, kita bisa ambil alih dengan catatan, mereka sudah menyatakan merasa tidak bisa. Kalau tidak ada SPDP-nya, ya kita tidak tahu apa kasusnya dan bagaimana perkembangan penanganannya,” ujar Johan beberapa waktu lalu.

Menurut Johan, jika kasus yang tersendat-sendat penanganannya ada SPDP, maka KPK dapat melakukan supervisi. Mekanisme supervisi didahului dengan ekpos perkembangan penanganan perkara di gedung KPK. Dari ekpose tersebut baru akan diketahui apa saja hambatan-hambatannya sehingga proses penangananya menjadi tersendat.

“Kalau sudah tahu apa hambatannya, kita tanya apa yang bisa kita lakukan. Ekspose itu bagian dari fungsi supervisi,” ujar Johan.(gir/gil/jpnn)


JAKARTA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga, Januar Effendi Siregar, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News