Mantan PM Malaysia Najib Razak Makin Dekat ke Penjara
Rabu, 08 Desember 2021 – 18:02 WIB

Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP
Pengadilan Tinggi sebelumnya menghukum Najib 10 tahun penjara untuk enam dakwaan terkait pelanggaran pidana dan pencucian uang, serta 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta (sekitar Rp 713,1 miliar), ditambah dengan lima tahun penjara jika denda tidak dibayarkan.
Pengadilan Tinggi telah memutuskan bahwa semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan, yang berarti hukuman penjara maksimal untuk Najib adalah 12 tahun. (ant/dil/jpnn)
Eks PM Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah menyelewengkan RM 42 juta (sekitar Rp 142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Legislator PDIP Minta Danantara Tak Kena Intervensi Politik, Biar Tidak Seperti 1MDB