Mantan PM Malaysia Najib Razak Makin Dekat ke Penjara
Rabu, 08 Desember 2021 – 18:02 WIB
Pengadilan Tinggi sebelumnya menghukum Najib 10 tahun penjara untuk enam dakwaan terkait pelanggaran pidana dan pencucian uang, serta 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta (sekitar Rp 713,1 miliar), ditambah dengan lima tahun penjara jika denda tidak dibayarkan.
Pengadilan Tinggi telah memutuskan bahwa semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan, yang berarti hukuman penjara maksimal untuk Najib adalah 12 tahun. (ant/dil/jpnn)
Eks PM Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah menyelewengkan RM 42 juta (sekitar Rp 142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut
- Carut-Marut Timnas Malaysia di Piala AFF 2024