Mantan PM Malaysia Najib Razak Makin Dekat ke Penjara
Rabu, 08 Desember 2021 – 18:02 WIB
Pengadilan Tinggi sebelumnya menghukum Najib 10 tahun penjara untuk enam dakwaan terkait pelanggaran pidana dan pencucian uang, serta 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta (sekitar Rp 713,1 miliar), ditambah dengan lima tahun penjara jika denda tidak dibayarkan.
Pengadilan Tinggi telah memutuskan bahwa semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan, yang berarti hukuman penjara maksimal untuk Najib adalah 12 tahun. (ant/dil/jpnn)
Eks PM Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah menyelewengkan RM 42 juta (sekitar Rp 142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Survei Indikator: China Dipersepsikan sebagai Kawan Terdekat Indonesia
- Mobil Listrik BYD M6 Hadir di Negeri Jiran, Harga Lebih Mahal
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Lepas Ekspor Perdana Frozen Coconut Cream ke Malaysia