Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang mantan polisi berinisial ZI (35) dan direktur perusahaan swasta berinisial SAS (55).
Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, ZI merupakan seorang yang dahulunya anggota polisi.
Namun, ZI telah diberhentikan secara tidak hormat.
Adi tidak menjelaskan secara detail penyebab ZI diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.
"ZI ini yang merupakan seorang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," kata Adi kepada wartawan, Selasa (27/10).
Adi menjelaskan, ZI menjadi tersangka atas kasus paket 50 butir amunisi di PT Pos Indonesia pada 29 September 2020 lalu. Dia ditangkap di Padang, Sumatera Barat.
Sedangkan, SAS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2020 lalu karena kedapatan membawa senpi jenis Revolver.
Petugas dari Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap mantan polisi di Padang. Berikut ini kasusnya.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi