Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup
Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang mantan polisi berinisial ZI (35) dan direktur perusahaan swasta berinisial SAS (55).
Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, ZI merupakan seorang yang dahulunya anggota polisi.
Namun, ZI telah diberhentikan secara tidak hormat.
Adi tidak menjelaskan secara detail penyebab ZI diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.
"ZI ini yang merupakan seorang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," kata Adi kepada wartawan, Selasa (27/10).
Adi menjelaskan, ZI menjadi tersangka atas kasus paket 50 butir amunisi di PT Pos Indonesia pada 29 September 2020 lalu. Dia ditangkap di Padang, Sumatera Barat.
Sedangkan, SAS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2020 lalu karena kedapatan membawa senpi jenis Revolver.
Petugas dari Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap mantan polisi di Padang. Berikut ini kasusnya.
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya