Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup
JajaranPolres Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di Jakarta, Selasa (27/10). Foto: Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta

Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang mantan polisi berinisial ZI (35) dan direktur perusahaan swasta berinisial SAS (55).

Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, ZI merupakan seorang yang dahulunya anggota polisi.

Namun, ZI telah diberhentikan secara tidak hormat.

Adi tidak menjelaskan secara detail penyebab ZI diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.

"ZI ini yang merupakan seorang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," kata Adi kepada wartawan, Selasa (27/10).

Adi menjelaskan, ZI menjadi tersangka atas kasus paket 50 butir amunisi di PT Pos Indonesia pada 29 September 2020 lalu. Dia ditangkap di Padang, Sumatera Barat.

Sedangkan, SAS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2020 lalu karena kedapatan membawa senpi jenis Revolver.

Petugas dari Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap mantan polisi di Padang. Berikut ini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News