Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup
JajaranPolres Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di Jakarta, Selasa (27/10). Foto: Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta

"Jadi SAS ini hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makassar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC maskapai Lion Air didapati senpi," ujar Adi.

SAS ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan administrasi kepemilikan senjata tersebut.

Dia mengaku sudah sejak 2015 memiliki senpi tersebut dibelinya dari seseorang.

Polisi hingga kini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial R karena terlibat dalam pengiriman senpi rakitan jenis Revolver melalui PT Pos Indonesia.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (mcr1/jpnn)

Petugas dari Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap mantan polisi di Padang. Berikut ini kasusnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News