Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup
Selasa, 27 Oktober 2020 – 17:42 WIB

JajaranPolres Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di Jakarta, Selasa (27/10). Foto: Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta
"Jadi SAS ini hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makassar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC maskapai Lion Air didapati senpi," ujar Adi.
SAS ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan administrasi kepemilikan senjata tersebut.
Dia mengaku sudah sejak 2015 memiliki senpi tersebut dibelinya dari seseorang.
Polisi hingga kini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial R karena terlibat dalam pengiriman senpi rakitan jenis Revolver melalui PT Pos Indonesia.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (mcr1/jpnn)
Petugas dari Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap mantan polisi di Padang. Berikut ini kasusnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman