Mantan Polisi Ditangkap Mengedarkan Sabu
Minggu, 31 Maret 2013 – 08:00 WIB
Tidak lama berada di dalam rumah kos itu bersama tersangka Periyanto dan Periyosah Tindaon, tersangka lain yaitu Hasbi Marpaung datang membawa barang pesanan sabu-sabu. Saat itulah, petugas yang menunggu di luar dan menerima kode dari petugas yang menyamar sebagai pemebeli tadi, langsung melakukan penggerebegan. Jelas, kejadian itu membuat ketiga tersangka terkejut dan tidak berkutik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Toga H Panjaitan yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu. Disebutnya, ketiga tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah Tanjung Balai.
Saat disinggung soal masuknya barang haram itu, Toga mengatakan, barang haram itu didatangkan dari negara tetangga, Maliaysia. Dalam setiap transaksi, Toga menyebut ketiga tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp25 juta dan sudah menjalani bisnis haram itu selama 1 tahun.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta pasal 112 dan pasal 132. Adapun ancaman hukuman untuk ketiga tersangka ini, paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Begitu juga dengan denda akan kita kenakan pada tersangka, paling rendah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, " ungkap Toga.
MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini, seorang mantan anggota polisi, Periyosa Tindaon (41) ikut
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur