Mantan Polisi Jadi Maling Sepmor
Senin, 18 Maret 2013 – 09:57 WIB
TAKENGON –Hukuman penjara yang masih dijalaninya tak membuat Zuhri (30) bertobat. Bahkan ia memanfaatkan kepercayaan sipir di Rutan Klas II B Takengon, untuk bebas keluar masuk bui. Tak cuma itu saja, di luar areal tahanan, mantan polisi ini malah kembali melakoni kejahatan sebagai maling sepeda motor. Perbuatannya kandas setelah dibekuk aparat Polres Tengah. Menurut Kasat, tersangka merupakan warga Kampung Bale Kecamatan Lut Tawar Aceh Tenga. "Dahulu sempat menyandang pangkat Briptu tapi dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan pada 23 Juni 2011 lalu, setelah Majelis Hakim memvonis Zuhri selama 5 tahun penjara. Ia pun terbukti terlibat kasus perampokan pada awal September 2010 silam. Saat itu Zuhri bersama komplotannya tepatnya pada Minggu, 5 September 2010, sekitar pukul 01.15 WIB, merampok 110 gram emas dari rumah korbannya, Marzuki (52) warga Kampung Blang Mancung Bawah, Kecamatan Ketol, Ateng," beber Iptu Indra.
Penangkapan tersangka sekaligus napi Rutan Klas II B ini, membuat heran petugas kepolisian, apalagi dia mengaku sering keluar malam dari penjara. Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah (Ateng) Iptu Indra Asrianto, Minggu (17/3) siang kepada Metro Aceh (Grup JPNN).
Baca Juga:
"Dia itu mantan polisi tapi juga napi di LP Klas II B Takengon. Tapi malah bisa keluar dari penjara sebelum masa tahanan habis. Di lapangan ternyata menjadi maling sepeda motor," jelas Indra.
Baca Juga:
TAKENGON –Hukuman penjara yang masih dijalaninya tak membuat Zuhri (30) bertobat. Bahkan ia memanfaatkan kepercayaan sipir di Rutan Klas II
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi