Mantan Polwan Edan, Setelah Dipecat Gegara Bolos 2 Tahun, Kini Malah Berulah Lagi

Mantan Polwan Edan, Setelah Dipecat Gegara Bolos 2 Tahun, Kini Malah Berulah Lagi
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto. Foto: ANTARA/Muhammad Izfaldi

jpnn.com, PALU - Pengguna media sosial TikTok tengah dihebohkan dengan akun @expolwanviral5 yang mengaku dipecat dari Polri setelah menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Pemilik akun tersebut diketahui bernama Yuni Utami, seorang pecatan Polri yang lulus dari pendidikan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Didik Supranoto mengatakan, Yuni sempat dipercaya menjadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.

Menurut Didik, pada 2012, Yuni Utami yang saat itu berpangkat bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.

“Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda kekerasan terhadap korban,” kata Didik dalam siaran persnya, Kamis (1/9).

Atas adanya perbedaan itu, Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak Yuni Utami.

“Saat itu terjadi ketidakharmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami, sehingga pada saat ada mutasi berkala,” ujar Didik.

Ketika itu Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

Polda Sulteng membantah keterangan Yuni Utami, mantan polwan yang mengaku dipecat gegara menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News