Mantan Polwan Edan, Setelah Dipecat Gegara Bolos 2 Tahun, Kini Malah Berulah Lagi
![Mantan Polwan Edan, Setelah Dipecat Gegara Bolos 2 Tahun, Kini Malah Berulah Lagi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/19/kabid-humas-polda-sulteng-kombes-pol-didik-supranoto-foto-xi-okgm.jpg)
“Setelah itu, Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor,” kata Didik.
Perwira menengah Polri itu memastikan Polsek Biromaru Polres Donggala telah menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka, saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya.
“Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor: 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman delapan bulan penjara,” ujar Didik.
Sementara untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama dua tahun.
Pemecatan terhadap Bripda Yuni juga sudah sesuai dengan Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
Didik pun membantah soal pengakuan Yuni yang dianggap sudah mempermalukan Polri di media sosial itu.
“Jadi, bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan,” pungkas Didik. (cuy/jpnn)
Polda Sulteng membantah keterangan Yuni Utami, mantan polwan yang mengaku dipecat gegara menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- 5 Senpi & 18 Bom Rakitan Disita Polda Sulteng Selama 2024
- Polda Sulteng Siapkan Ribuan Personel untuk Mengamankan Pilkada
- Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu Naik Tahap Penyidikan