Mantan Polwan Terlibat Terorisme Bebas dari Penjara
![Mantan Polwan Terlibat Terorisme Bebas dari Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/07/01/mantan-anggota-polwan-polda-maluku-utara-malut-berinisial-fu-shme.jpg)
jpnn.com, TERNATE - NOS mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.
Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara (Malut) itu dipulangkan ke daerah asalnya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil membenarkan kepulangan NOS, 26 tahun, ke Ternate dan itu merupakan wewenang Kemenkumham.
Akan tetapi, terkait pengawalan dikoordinasikan dengan Densus 88.
"Oknum anggota Polwan berinisial NOS itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6) pukul 14.18. NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri," kata Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat.
NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara tiga tahun enam bulan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6) sekira pukul 14.03 WIT.
NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.
Densus 88 mengawal pembebasan mantan polwan yang terlibat terorisme dari penjara.
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam