Mantan Polwan Terlibat Terorisme Bebas dari Penjara

jpnn.com, TERNATE - NOS mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.
Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara (Malut) itu dipulangkan ke daerah asalnya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil membenarkan kepulangan NOS, 26 tahun, ke Ternate dan itu merupakan wewenang Kemenkumham.
Akan tetapi, terkait pengawalan dikoordinasikan dengan Densus 88.
"Oknum anggota Polwan berinisial NOS itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6) pukul 14.18. NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri," kata Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat.
NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara tiga tahun enam bulan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6) sekira pukul 14.03 WIT.
NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.
Densus 88 mengawal pembebasan mantan polwan yang terlibat terorisme dari penjara.
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan