Mantan Polwan Terlibat Terorisme Bebas dari Penjara

Mantan Polwan Terlibat Terorisme Bebas dari Penjara
Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara (Malut) berinisial NOS (26 tahun) yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten dalam kasus tindak pidana terorisme dipulangkan ke Malut setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. ANTARA/ Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - NOS mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara (Malut) itu dipulangkan ke daerah asalnya.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil membenarkan kepulangan NOS, 26 tahun, ke Ternate dan itu merupakan wewenang Kemenkumham.

Akan tetapi, terkait pengawalan dikoordinasikan dengan Densus 88.

"Oknum anggota Polwan berinisial NOS itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6) pukul 14.18. NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri," kata Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat.

NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara tiga tahun enam bulan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6) sekira pukul 14.03 WIT.

NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.

Densus 88 mengawal pembebasan mantan polwan yang terlibat terorisme dari penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News