Mantan Polwan Terlibat Terorisme Bebas dari Penjara
Jumat, 01 Juli 2022 – 14:26 WIB

Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara (Malut) berinisial NOS (26 tahun) yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten dalam kasus tindak pidana terorisme dipulangkan ke Malut setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. ANTARA/ Abdul Fatah
NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.
Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya. (antara/jpnn)
Densus 88 mengawal pembebasan mantan polwan yang terlibat terorisme dari penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan