Mantan Polwan Terlibat Terorisme Bebas dari Penjara

Mantan Polwan Terlibat Terorisme Bebas dari Penjara
Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara (Malut) berinisial NOS (26 tahun) yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten dalam kasus tindak pidana terorisme dipulangkan ke Malut setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. ANTARA/ Abdul Fatah

NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya. (antara/jpnn)


Densus 88 mengawal pembebasan mantan polwan yang terlibat terorisme dari penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News