Mantan Presiden Afsel Didakwa Merekayasa Transaksi Rp 34,4 T

jpnn.com, DURBAN - Pekan ini banyak mantan presiden yang diadili terkait kasus korupsi. Kemarin, Jumat (6/4) bekas Presiden Afrika Selatan ( Afsel ) Jacob Zuma menjalani sidang perdananya.
Zuma hadir dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut. Politikus 75 tahun tersebut didakwa terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli senjata sebesar USD 2,5 miliar (sekitar Rp 34,4 triliun).
Di hadapan massa pendukungnya, Zuma menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. ”Kebenaran akan terungkap,” katanya seperti dikutip Reuters.
Kemarin hearing yang berlangsung di Durban High Court itu dijaga superketat. Namun, sidang hanya berjalan sekitar 15 menit.
Selanjutnya, sidang digelar pada 8 Juni. ”Sidang ditunda sampai semua pihak siap,” kata hakim Themba Sishi yang memimpin hearing.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye dan mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva juga diadili pekan ini.
Kedua bekas orang nomor satu itu sama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan. (hep/c10/dos)
Pekan ini banyak mantan presiden yang diadili terkait kasus korupsi. Kemarin, Jumat (6/4) mantan Presiden Afsel Jacob Zuma menjalani sidang perdananya.
Redaktur & Reporter : Adil
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK