Mantan Presiden Afsel Didakwa Merekayasa Transaksi Rp 34,4 T

jpnn.com, DURBAN - Pekan ini banyak mantan presiden yang diadili terkait kasus korupsi. Kemarin, Jumat (6/4) bekas Presiden Afrika Selatan ( Afsel ) Jacob Zuma menjalani sidang perdananya.
Zuma hadir dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut. Politikus 75 tahun tersebut didakwa terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli senjata sebesar USD 2,5 miliar (sekitar Rp 34,4 triliun).
Di hadapan massa pendukungnya, Zuma menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. ”Kebenaran akan terungkap,” katanya seperti dikutip Reuters.
Kemarin hearing yang berlangsung di Durban High Court itu dijaga superketat. Namun, sidang hanya berjalan sekitar 15 menit.
Selanjutnya, sidang digelar pada 8 Juni. ”Sidang ditunda sampai semua pihak siap,” kata hakim Themba Sishi yang memimpin hearing.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye dan mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva juga diadili pekan ini.
Kedua bekas orang nomor satu itu sama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan. (hep/c10/dos)
Pekan ini banyak mantan presiden yang diadili terkait kasus korupsi. Kemarin, Jumat (6/4) mantan Presiden Afsel Jacob Zuma menjalani sidang perdananya.
Redaktur & Reporter : Adil
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat