Mantan Presiden Israel Terbukti Memperkosa
Jumat, 31 Desember 2010 – 09:09 WIB
TEL AVIV - Moshe Katsav terancam hukuman empat sampai 16 tahun penjara. Ini setelah kemarin (30/12) Pengadilan Tel Aviv memvonis mantan presiden Israel itu bersalah atas dua dakwaan pemerkosaan. Putusan itu sekaligus mengakhiri skandal pelecehan seksual yang mengguncang Israel selama empat tahun terakhir.
"Tidak, tidak," ucap Katsav dengan suara lirih saat Hakim George Kara membacakan vonis. Mantan kepala negara yang kini berusia 65 tahun itu terus menunduk. Selain dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan, pelecehan seksual dan tindakan tidak senonoh, dia juga terbukti melanggar hukum. Baik saat menjabat sebagai presiden maupun menteri pariwisata.
Baca Juga:
Dalam berkas putusannya, Kara menyatakan bahwa dua tindak pemerkosaan itu dilakukan Katsav saat menjadi menteri pariwisata. Nama sang korban disamarkan sebagai Aleph. Sedangkan tindak pelecehan seksual kepada dua perempuan selain Aleph, dilakukan Katsav saat menjabat presiden. Nama dua korban lainnya tidak disebutkan.
Kara yang kemarin memimpin sidang putusan menegaskan bahwa Katsav terbukti melakukan upaya pencemaran nama baik para penggugatnya. Di hadapan politisi dan pejabat Israel yang memenuhi ruang sidang, dia juga menyayangkan penolakan Katsav terhadap plea agreement. "Kami percaya pada kesaksian yang diberikan penggugat (Aleph), karena keterangannya disertai dengan bukti-bukti kuat," ungkapnya.
TEL AVIV - Moshe Katsav terancam hukuman empat sampai 16 tahun penjara. Ini setelah kemarin (30/12) Pengadilan Tel Aviv memvonis mantan presiden
BERITA TERKAIT
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon