Mantan Presiden Mongolia Divonis 4 Tahun
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 11:49 WIB
ULAN BATOR - Mantan Presiden Mongolia Nambar Enkhbayar bakal segera menapaki babak baru dalam kehidupannya. Sebab, pengadilan Mongolia menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya Kamis waktu setempat (2/8). Politikus 54 tahun itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dia sebut sebagai rekayasa politik.
Semula, pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Enkhbayar. Tapi, mengacu pada hukum amnesti yang berlaku di Mongolia, hakim lantas mengurangi hukumannya tiga tahun. "Setelah menjalankan sidang tiga hari, pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi tiga tahun kepada terdakwa Nambar Enkhkbayar," lapor Xinhua Jumat (3/8).
Baca Juga:
Mendengar vonis tersebut, Enkhbayar mengaku tidak puas. Dia menuding jaksa memelintir fakta tentang kasus yang menimpa dirinya tersebut. Dia juga yakin, kasus korupsi itu merupakan rekayasa politik yang sengaja dirancang untuk menghancurkan karir politiknya. Tokoh yang pernah menjadi perdana menteri (PM) sebelum menjabat presiden itu menyebut dakwaan terhadap dirinya tidak berdasar.
"Saya pernah menjabat presiden, PM, dan ketua parlemen. Saya tidak menyangka, saya akan menghadapi tuduhan yang sama sekali tidak berdasar seperti ini," kata Enkhbayar dalam jumpa pers seusai sidang vonis Kamis lalu. Melalui sang pengacara, bapak empat anak tersebut mengungkapkan niatnya untuk banding. Dia kembali menegaskan tidak bersalah.
ULAN BATOR - Mantan Presiden Mongolia Nambar Enkhbayar bakal segera menapaki babak baru dalam kehidupannya. Sebab, pengadilan Mongolia menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan