Mantan Presiden PKS Dijanjikan Suap Rp 40 Miliar
Untuk Pengaruhi Pejabat Kementan
Rabu, 24 April 2013 – 11:46 WIB

Mantan Presiden PKS Dijanjikan Suap Rp 40 Miliar
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua terdakwa itu didampingi oleh penasehat hukumnya, Denny Kailimang.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mohamad Rum, terungkap bahwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq dijanjikan uang dengan total Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama.
Menurut JPU pemberian uang itu agar Luthfi yang saat itu adalah Anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS, bisa memengaruhi pejabat Kementan terkait proyek kuota pengurusan impor daging sapi agar bisa dilakukan oleh PT Indoguna Utama.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?