Mantan Presiden PKS Dijanjikan Suap Rp 40 Miliar
Untuk Pengaruhi Pejabat Kementan
Rabu, 24 April 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua terdakwa itu didampingi oleh penasehat hukumnya, Denny Kailimang.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mohamad Rum, terungkap bahwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq dijanjikan uang dengan total Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama.
Menurut JPU pemberian uang itu agar Luthfi yang saat itu adalah Anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS, bisa memengaruhi pejabat Kementan terkait proyek kuota pengurusan impor daging sapi agar bisa dilakukan oleh PT Indoguna Utama.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku