Mantan Presiden PKS Jadi Tersangka Pencucian Uang
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:09 WIB

Mantan Presiden PKS Jadi Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menyandang status baru. Politisi yang pernah aktif di Komisi I DPR itu resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik tetapkan LHI sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa (26/3).
Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi yang juga sudah menyerat Luthfi sebagai tersangka. KPK menduga Luthfi melakukan upaya TPPU, dengan menyembunyikan, menyamarkan dan mengubah kepemilikan. "Penyidik menduga ada upaya melakukan TPPU," tegasnya.
Luthfi dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menyandang status baru. Politisi yang pernah aktif di Komisi I DPR itu resmi
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa