Mantan Presiden PKS Jadi Tersangka Pencucian Uang
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:09 WIB
JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menyandang status baru. Politisi yang pernah aktif di Komisi I DPR itu resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik tetapkan LHI sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa (26/3).
Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi yang juga sudah menyerat Luthfi sebagai tersangka. KPK menduga Luthfi melakukan upaya TPPU, dengan menyembunyikan, menyamarkan dan mengubah kepemilikan. "Penyidik menduga ada upaya melakukan TPPU," tegasnya.
Luthfi dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menyandang status baru. Politisi yang pernah aktif di Komisi I DPR itu resmi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan