Mantan Presiden PKS Jadi Tersangka Pencucian Uang
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:09 WIB
JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menyandang status baru. Politisi yang pernah aktif di Komisi I DPR itu resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik tetapkan LHI sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa (26/3).
Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi yang juga sudah menyerat Luthfi sebagai tersangka. KPK menduga Luthfi melakukan upaya TPPU, dengan menyembunyikan, menyamarkan dan mengubah kepemilikan. "Penyidik menduga ada upaya melakukan TPPU," tegasnya.
Luthfi dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menyandang status baru. Politisi yang pernah aktif di Komisi I DPR itu resmi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong