Mantan Presiden Terancam Mendekam Puluhan Tahun di Bui
jpnn.com, SEOUL - Setelah nasib Lee Jae-yong diputuskan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, kini sorotan beralih ke mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye. Sebagai sasaran utama suap Samsung, perempuan 65 tahun itu sulit lepas dari jerat hukum.
Ada 13 dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. ”Pengadilan sudah bisa membuktikan bahwa Lee Jae-yong adalah penyuap. Maka, langkah selanjutnya hanya tinggal membuktikan Park Geun-hye sebagai penerima suap. Dua kasus itu saling terkait,” kata Kim Yong-min, salah seorang pengacara sekaligus pengamat politik Korsel, kemarin (26/8).
Dalam pemeriksaan, Lee Jae-yong mengaku paham bahwa uang suap yang diberikannya kepada Choi Soon-sil akan berakhir di tangan Park Geun-hye. Sebab, dua perempuan yang usianya hanya terpaut setahun tersebut bersahabat baik.
Itulah yang membuat Lee Jae-yong rela mengeluarkan uang 8 miliar won atau setara dengan Rp 95,10 miliar. Uang sebesar itu dipakai untuk membeli keberpihakan sang presiden terhadap Samsung Electronics.
”Saat penyuapan terjadi, mantan Presiden Park tahu bahwa Lee sedang berusaha mengukuhkan cengkeramannya terhadap Samsung. Sebab, saat itu sedang terjadi transisi kekuasaan dalam perusahaan tersebut,” ungkap Huh Yoon, salah seorang pengacara di ibu kota Korsel.
Maka, lanjut Huh Yoon, uang tunai dan hadiah-hadiah yang diterimanya dari Lee tidak mungkin diterjemahkan sebagai pemberian cuma-cuma oleh Park.
Namun, masih menurut Huh, memang tidak mudah membuktikan dugaan bahwa Lee menyuap Choi agar uang suap itu sampai ke Park.
”Itu bakal menjadi bagian yang paling sulit untuk dibuktikan,” katanya tentang hubungan istimewa Choi dan Park.
Setelah nasib Lee Jae-yong diputuskan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, kini sorotan beralih ke mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK