Mantan Rektor UIN Suska Riau Sempat Kabur ke Lampung, Kini Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com - PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Prof. Akhmad Mujahidin yang menyandang status tersangka korupsi pengadaan jaringan internet 2020-2021.
Penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penahanan seusai memeriksa tersangka pada Jumat (21/10).
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya. "Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung, Jumat (21/10).
Lalu, Ahmad Mujahidin memenuhi panggil penyidik Kejari Pekanbaru pada Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu," ujar Agung.
Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih.
Dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2020 sebesar Rp 2,9 miliar dan APBN 2021 Rp 734 juta lebih.
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Akhmad Mujahidin ditahan Kejari Pekanbaru. Tersangka sempat kabur ke Lampung.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung