Mantan Rektor UIN Suska Riau Sempat Kabur ke Lampung, Kini Dijebloskan ke Tahanan

jpnn.com - PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Prof. Akhmad Mujahidin yang menyandang status tersangka korupsi pengadaan jaringan internet 2020-2021.
Penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penahanan seusai memeriksa tersangka pada Jumat (21/10).
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.
Sebelumnya, Akhmad Mujahidin sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya. "Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung, Jumat (21/10).
Lalu, Ahmad Mujahidin memenuhi panggil penyidik Kejari Pekanbaru pada Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu," ujar Agung.
Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih.
Dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2020 sebesar Rp 2,9 miliar dan APBN 2021 Rp 734 juta lebih.
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Akhmad Mujahidin ditahan Kejari Pekanbaru. Tersangka sempat kabur ke Lampung.
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita