Mantan Rektor UIN Suska Terjerat 2 Kasus Korupsi

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Akhmad Mujahidin dan eks bendahara pengeluaran Veny Aprilya jadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di kampus tersebut.
Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung menahan Veny Aprilya.
Sedangkan Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu ditahan dalam perkara korupsi lain.
“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf, Rabu.
Dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan.
Berdasarkan hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.
“Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggung jawab, akan menetapkan tersangka ke publik,” tukas Imran.
Mantan Rektor UIN Suska II Akhmad Mujahidin kembali jadi tersangka kasus korupsi.
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat