Mantan Rektor UIN Suska Terjerat 2 Kasus Korupsi
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin juga sudah terjerat perkara korupsi.
Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun sepuluh bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di PN Pekanbaru, 18 Januari 2023.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun sepuluh bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama tiga tahun kurungan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Rektor UIN Suska II Akhmad Mujahidin kembali jadi tersangka kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi