Mantan Rektor Unila Karomani Minta Pindah Rutan, Apa yang Terjadi?

Mantan Rektor Unila Karomani Minta Pindah Rutan, Apa yang Terjadi?
Dokumentasi-Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) yang terdakwa suap, Prof Karomani minta pindah lokasi penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.

Konon Karomani minta pindah lantaran merasa tidak nyaman satu ruangan dengan dua terdakwa lainnyadalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru itu.

"Klien kami hanya minta pindah saja, karena yang bersangkutan merasa tidak nyaman saja di Rutan Way Huwi," kata kuasa hukum Karomani, Sukarmin di Bandar Lampung, Selasa (10/1).

Menurut sang pengacara, Karomani merasa tidak nyaman gegara di dalam materi persidangan pembacaan dakwaan terdapat keterangan yang berbeda.

Kondisi itu membuat Karomani tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya.

"Klien kami di dalam persidangan ada keterangan yang berbeda, dan klien kami tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya," beber Sukarmin.

Secara formal, pihaknya sudah melakukan pengajuan pemindahan Karomani dari Rutan Way Huwi ke Lapas Rajabasa.

"Klien kami pindah agar fokus pada persidangan mendatang, sehingga psikologisnya tidak terganggu," ucapnya.

Mantan Rektor Unila yang jadi terdakwa perkara suap, Karomani minta pindah rutan ke Lapas Rajabasa. Apa yang terjadi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News