Mantan Sekda Cilacap Kembali Dibui

Mantan Sekda Cilacap Kembali Dibui
Mantan Sekda Cilacap Kembali Dibui
Di bagian lain, Kajari Cilacap, Edyward Kaban didampingi Kasi Pidana Khusus Sunarko ketika membenarkan Soeprihono sekarang sudah menjalani hukuman di LP Cilacap. "Iya. Pagi kemarin Soeprihono akhirnya kita proses untuk menjalani putusan MA,”tandasnya.

Soeprihono oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp 50 juta subsider (pengganti) 4 bulan kurungan. Jika terdakwa tidak mau membayar denda maka hukumannya ditambah 4 bulan kurungan. Hukuman penjara ini dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sebelum sampai kepada putusan ini, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap ini telah melalui proses yang panjang.  Soeprihono ditahan jaksa sejak 24 Juli 2009. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap 4 Desember 2009, dan sidang perdana digelar 10 Desember 2009. Kasus berlanjut hingga banding dan kasasi.

Di tingkat kasasi, dalam rapat musyawarah yang dilakukan Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis, mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Alasannya, Saksi Sudaryano yang memiliki peran lebih kecil dalam kepantiaan dibanding terdakwa Soeprihono dihukum 4 tahun. Sedangkan terdakwa yang memiliki peran lebih besar justru dihukum lebih ringan

CILACAP- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Soeprihono kembali menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap, Selasa (16/7). Soeprihono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News