Mantan Sekda Cilacap Kembali Dibui
Rabu, 17 Juli 2013 – 08:44 WIB
Atas kondisi ini, majelis hakim MA pada Jumat tanggal 30 Desember 2011 melakukan musyawarah membatalkan putusan PT dan memperbaiki putusan pengadilan negeri. Dalam petikan itu juga diungkapkan, Djoko menyatakan menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Soeprihono ikut dijerat dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pengadaan tanah PLTU Bunton. Dimana dalam pembebasan tanah tersebut ada 17 bidang lahan tanah pemerintah yang diubah menjadi tanah hak milik adat. Usulan perubahan ini dilakukan oleh Sekdes Bunton Soedaryanto. Bahkan saat pengurusan itu ada perjanjian dengan petani penggarap bahwa petani hanya menerima 25 persen dari uang ganti rugi. Sedang sisanya untuk biaya administrasi dan lainnya. Soeprihono sendiri mengaku tidak menerima bagian uang tersebut. (amu/dis)
CILACAP- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Soeprihono kembali menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap, Selasa (16/7). Soeprihono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom