Mantan Sekda Cilacap Kembali Dibui

Mantan Sekda Cilacap Kembali Dibui
Mantan Sekda Cilacap Kembali Dibui
Atas kondisi ini, majelis hakim MA pada Jumat tanggal 30 Desember 2011 melakukan musyawarah membatalkan putusan PT dan memperbaiki putusan pengadilan negeri. Dalam petikan itu juga diungkapkan, Djoko menyatakan menghukum terdakwa dengan hukuman  4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Soeprihono ikut dijerat dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pengadaan tanah PLTU Bunton. Dimana dalam pembebasan tanah tersebut ada 17 bidang lahan tanah pemerintah yang diubah menjadi tanah hak milik adat. Usulan perubahan ini dilakukan oleh Sekdes Bunton Soedaryanto. Bahkan saat pengurusan itu ada perjanjian dengan petani penggarap bahwa petani hanya menerima 25 persen dari uang ganti rugi. Sedang sisanya untuk biaya administrasi dan lainnya. Soeprihono sendiri mengaku tidak menerima bagian uang tersebut. (amu/dis)

CILACAP- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Soeprihono kembali menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap, Selasa (16/7). Soeprihono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News