Mantan Sekda Digarap untuk Kasus Pemerasan oleh Ratu Atut
Kamis, 03 Maret 2016 – 12:46 WIB
jpnn.com - JAKARTA - KPK memanggil mantan Sekda Provinsi Banten Muhadi. Dia akan digarap sebagai saksi kasus pemerasan terkait alat kesehatan Provinsi Banten.
Muhadi akan memberikan keterangan untuk tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (3/3).
Baca Juga:
Muhadi tak sendiri. Pasalnya, penyidik juga memanggil saksi lain. Yakni, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi. Dia juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Atut.
Dalam kasus Alkes, Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh