Mantan Sekda DKI Diperiksa KPK
Kamis, 15 Januari 2009 – 19:05 WIB
![Mantan Sekda DKI Diperiksa KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mantan Sekda DKI Diperiksa KPK
JAKARTA- KPK terus menyelidik apakah ada indikasi korupsi dalam penyaluran dana pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan selama 2005-2007 di Provinsi DKI Jakarta. Selepas memanggil Ketua DPRD Ade Supriatna, hari ini, mantan Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya mendapat giliran untuk dimintai keterangan. Sampai pukul 18.20 WIB, Ritola tak terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan. "Dia masih di dalam," ucap Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat yang juga juru bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi. Ade dimintai keterangan pada Selasa (13/1) sekitar 9 jam. Pada tanggal 9 Januari 2009, KPK juga meminta keterangan terhadap 2 anggota DPRD DKI Jakarta Firmansyah dan Maria Heni. Menurut Johan, KPK terus mendalami apakah ada kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam UU 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan upah pungut pajak minimal 5 persen dari besar pajak yang dipungut baik dari PAD maupun PBB. Pemprov DKI menetapkan upah pungut sebesar 3,7 persen. Penerimaan pajak 2005-2007 mencapai Rp 24 triliun, berarti dengan upah pungut 3,7 persen maka upah pungut yang dibagikan ke para pejabat lingkungan pemrov DKI senilai Rp 888 miliar. Sedangkan penerimaan PBB selama 3 tahun sebesar Rp 9,8 triliun, di mana upah pungut selama tiga tahun mencapai Rp 362 miliar. Dengan begitu, total upah pungut yang dibagikan mencapai Rp 1,25 triliun. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- KPK terus menyelidik apakah ada indikasi korupsi dalam penyaluran dana pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan selama 2005-2007 di Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat