Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap Perizinan Meikarta
Selasa, 25 Februari 2020 – 10:23 WIB
Jaksa menuntut Iwa telah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1.
Selain itu, kata jaksa, yang memberatkan adalah Iwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi. Namun yang meringankannya terdakwa belum pernah dihukum. (antara/jpnn)
Iwa Karniwa dianggap telah menerima suap sebagai ongkos untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang pada intinya adalah perizinan membangun proyek Meikarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berperan Jadi Teroris, Iwa K: Akhirnya Gue Anteng Curhat Juga
- KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
- Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta
- Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Minta Dibebaskan dengan Seadil-adilnya
- Berkas Penyidikan Kelar, Eks Sekda Jabar Segera Diadili
- Gara-Gara KPK Sidang Praperadilan Meikarta jadi Begini