Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta
Rabu, 18 Maret 2020 – 17:20 WIB

Terdakwa kasus suap Meikarta Iwa Karniwa. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut Iwa untuk dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. (antara/jpnn)
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus suap Meikarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemkab Sumedang Uji Coba Makan Siang Bergizi Partisipatif, Sekda Jabar: Ini Menginspirasi
- 7 Sekda di Jawa Barat Ini Ambil Cuti hingga Mengundurkan Diri Lantaran Ikut Pilkada 2024
- Sekda Jabar Sentil Pemkab Cirebon terkait Aplikasi SiPepek
- Berperan Jadi Teroris, Iwa K: Akhirnya Gue Anteng Curhat Juga
- Bupati Sumedang Ajak Seluruh Sekda Berkolaborasi Mewujudkan Jabar Juara
- KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin