Mantan Sekda Kota Dumai dan Direktur PT MRC Jalani Sidang Perdana

Mantan Sekda Kota Dumai dan Direktur PT MRC Jalani Sidang Perdana
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, mantan Sekretaris Daerah (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dan Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/4).

Dalam persidangan itu terungkap bahwa Herliyan Saleh dan Jamal Abdilllah disebut turut menerima aliran dana proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung mantan Bupati dan Ketua DPRD Negeri Sri Junjungan menerima uang masing-masing sebesar Rp 1,3 miliar dan Rp 4 miliar.

Dalam surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi menyebutkan, M Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar.

Dikatakan JPU, kedua pesakitan tersebut melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam.

“Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63. Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta,” ungkap JPU dihadapan mejelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Pasaribu.

Tak hanya itu saja, JPU juga menyampaikan, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyear bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis. Mereka di antaranya, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta. Lalu, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga.

“Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63,” papar JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, mantan Sekretaris Daerah (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir dan Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar menjalani sidang perdana di Pengadilan T

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News