Mantan Sekda Siantar Kembali Diperiksa KPK
Kamis, 24 Maret 2011 – 08:36 WIB

Mantan Sekda Siantar Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memanggil dan menahan mantan Walikota Pemetangsiantar RE Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011. Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 itu, penyidik KPK masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.
Kamis (24/3), mantan Sekeretaris Daerah Pemantang Siantar James Lumbangaol kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada pertengahan Februari 2011, James sudah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Hanya saja, kemarin James tidak sendirian. Penyidik KPK juga meminta keterangan Marihot Situmorang, seorang PNS di lingkungan Pemko Siantar.
Dalam rilis yang dikeluarkan Jubir KPK Johan Budi, Marihot juga sebagai saksi. Pada 17 Februari 20011, tim penyidik KPK juga memintai keterangan seorang PNS Pemko Pematangsiantar sebagai saksi, yakni Suhartono.
Sebelumnya, dalam kasus ini, pekan satu pekan terakhir Februari 2001, tim penyidik KPK datang ke Siantar guna memintai keterangan sejumlah saksi. Seperti diberitakan, pada 6 Februari 2011, RE Siahaan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memanggil dan menahan mantan Walikota Pemetangsiantar RE Siahaan yang sudah ditetapkan sebagai
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Kapolri: Hati-Hati!
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Pegawai Setjen MPR Antusias Ikuti Workshop Membuat Chunky Bag, Bisa Jadi Peluang Usaha
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group