Mantan Sekda Sumsel Digarap KPK untuk Kasus Wisma Atlet

Mantan Sekda Sumsel Digarap KPK untuk Kasus Wisma Atlet
Mantan Sekda Sumsel Digarap KPK untuk Kasus Wisma Atlet

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Yusri Effendi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12). Yusri akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (10/12).

Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Priharsa, pemanggilan Yusri dilakukan karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Selain Yusri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Jaya Sentrikan, Petrus Robby Effendi. Priharsa menjelaskan, Petrus juga diperiksa sebagai saksi untuk Rizal. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Yusri Effendi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News