Mantan Sekda Sumsel Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Yusri Effendi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12). Padahal, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Enggak hadir. Enggak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Priharsa menyatakan, KPK akan memanggil Yusri kembali. Namun, ia mengaku belum mengetahui mengenai waktu pemanggilannya. "Iya, akan dipanggil lagi," ujarnya.
KPK menetapkan Rizal Abdullah yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Yusri Effendi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC