Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun

Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
JAKARTA--Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini masih sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (1990-1995) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004 di Departemen Sosial (Depsos).

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Amrun Daulay melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi," kata jaksa Supardi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (15/12).

Seperti diketahui, sebelum menjadi politisi Partai Demokrat, Amrun cukup lama berkiprah sebagai birokrat. Merintis karir sebagai PNS, sejak 1972 dia sudah menduduki jabatan-jabatan penting di tingkat kabupaten/kota di wilayah Sumut.

JAKARTA--Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini masih sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News