Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:40 WIB
JAKARTA--Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini masih sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Seperti diketahui, sebelum menjadi politisi Partai Demokrat, Amrun cukup lama berkiprah sebagai birokrat. Merintis karir sebagai PNS, sejak 1972 dia sudah menduduki jabatan-jabatan penting di tingkat kabupaten/kota di wilayah Sumut.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (1990-1995) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004 di Departemen Sosial (Depsos).
"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Amrun Daulay melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi," kata jaksa Supardi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (15/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini masih sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng