Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:40 WIB

Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
Tahun 1984 pernah menjadi sekda Binjai. Lantas ditarik ke pemprov, yakni sebagai Asisten Administrasi Kantor Gubernur pada 1996-1997, sebelum akhirnya naik posisi menjadi sekdaprov. Selanjutnya, pada 2003-2006, dia dipercaya menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bantuan Jaminan Sosial, Depsos. Amrun terjerat perkara ini saat menjadi dirjen di Depsos ini.
Menurut JPU KPK, Amrun telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit kepada PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) dan pengadaan sapi impor kepada PT Atmadhira Karya. Dalam kasus ini, menurut JPU, negara dirugikan sekitar Rp15,14 miliar.
Amrun dijerat dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau kooporasi sebagaimana mana diatur dalam ketentuan dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan itu, Amrun menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan pengacara juga akan mengajukan sendiri,” ujar Amrun.
JAKARTA--Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini masih sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi