Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun

Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
Usai sidang, saat dimintai keterangan atas tuntutan 2,5 tahun, Amrun enggan berkomentar. "No comment ya, tanya pengacara saja," ucapnya, seraya meninggalkan kerumunan wartawan.

Sebelumnya, saat memberikan kesaksian di persidangan Amrun, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah menyatakan, proyek pengadaan sapi dan mesin jahit yang berujung kasus korupsi itu berada di bawah koordinasi Amrun. (sam/jpnn)


JAKARTA--Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini masih sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News