Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:40 WIB
Usai sidang, saat dimintai keterangan atas tuntutan 2,5 tahun, Amrun enggan berkomentar. "No comment ya, tanya pengacara saja," ucapnya, seraya meninggalkan kerumunan wartawan.
Sebelumnya, saat memberikan kesaksian di persidangan Amrun, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah menyatakan, proyek pengadaan sapi dan mesin jahit yang berujung kasus korupsi itu berada di bawah koordinasi Amrun. (sam/jpnn)
JAKARTA--Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini masih sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang