Mantan Sekjen Depkes Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Senin, 14 Maret 2011 – 13:07 WIB
Tujuannya, agar PT KFTD menjadi rekanan Depkes. Sjafii sengaja mengarahkan proses pengadaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 9,48 miliar.
Baca Juga:
Namun tak semua pemberian itu dinikmati sendiri. "Sebagian MTC telah diberikan ke orang lanin. Sisanya Rp 4,3 miliar tidak diberikan ke orang lain," urai Agus Salim.
Adapun aliran uang dari proyek alat rontgen itu antara lain mengalir ke politisi di Komisi Kesehatan DPR periode 2004-2009. Para politisi yang menerima antara lain politisi Golkar Asiah Salekan sebesar Rp20 juta dan Rp 15 juta, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua senilai Rp45 juta. Sedangkan sebanyak Rp 90 juta juga mengalir ke Charles Jonas Mesang dari Fraksi Partai Golkar.
Karenanya JPU menganggap Sjafii telah melanggar pasal 3 juncto pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan keduanya, Sjafii dianggap melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk
BERITA TERKAIT
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- AFC Life Science & YTBN Beri Mobil Ambulans untuk Warga Desa Dongi-Dongi