Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan
Dituding Terima Jatah Bulanan
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:08 WIB
Mantan Sekjen Deplu Dicecar Kejaksaan
JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung terus menggeber pengungkapan kasus dugaan korupsi pada pengadaan tiket untuk para diplomat di Kementrian Luar Negeri. Hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Imron Cotan hingga sekitar sembilan jam. Ia diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wib dan baru berakhir sekitar pukul 18.00 Wib. Ditanya soal adanya jatah Rp 25 juta per bulan dari dana pengadaan tiket itu, Imron juga tak mau berkomentar. Sebelumnya Irfan Fahmi yang menjadi kuasa hukum Adang Sudjana, mantan Kasir pada Kepala Sub Bagian Administrasi Perjalanan Dinas Kemlu, yang juga diperiksa penyidik sebagai saksi, menuding Imron Cotan menerima jatah bulanan. ‘’Dia (Imron) meminta jatah Rp 25 juta, perbulan,’’ ujar Fahmi.
Direktur penyidikan Jampidsus, Arminsyah, mengngkapkan bahwa pemeriksaan atas Imron Cotan itu penting untuk menguatkan bukti-bukti yang ada. Pasalnya, Imron dalam posisi Sekjen saat kasus itu terjadi. ‘’Keterangan Imron penting karena dia KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus itu),’’ ujar Arminsyah.
Baca Juga:
Sementara Imron yang sejak pagi ditunggu para pewarta, enggan memberi komentar. ‘’Saya tidak berwenang memberi keterangan, kalau mau dapat keterangan tolong ke jaksa terkait,’’ ujarnya sembari meninggalkan ruang pemeriksaan menuju mobil yang menunggunya.
Baca Juga:
JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung terus menggeber pengungkapan kasus dugaan korupsi pada pengadaan tiket untuk para diplomat di Kementrian
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan X-ray di Kementan
- Wamen Viva Yoga Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Tebet, Ini Pesannya
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- Soal Isu di Kawasan PIK, Tokoh Teluk Naga: Jangan Sampai Terpecah Belah
- Lestari Moerdijat: Evaluasi Harus Dilakukan Agar Kendala Pada SNPMB tak Terulang
- Terungkap, Ini Peran 3 Terdakwa Personel TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental