Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi
Senin, 21 November 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka korupsi. Sudjadnan yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek renovasi Wisma KBRI di Singapura, kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek seminar di Deplu.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar tahun 2004-2005. "Satu lagi kasus dugaan korupsi di Deplu. Penyelidikannya sudah lama dan sudah kita tingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangkanya adalah SP, mantan Sekjen Deplu," ujar Johan di KPK, Senin (21/11).
Baca Juga:
Lebih lanjut Johan memaparkan, Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi Sekjen Deplu. Menurut Johan, mantan Dubes RI di AS itu dijerat KPK setelah ditemukan adanya selisih dari proyek-proyek seminar di Deplu.
Penyelewengan anggaran itu mengakibatkan keugian keuangan negara. "Angka kerugiannya sekitar Rp 18 miliar," sebut Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK