Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi
Senin, 21 November 2011 – 18:01 WIB

Sudjadnan Parnohadiningrat.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka korupsi. Sudjadnan yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek renovasi Wisma KBRI di Singapura, kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek seminar di Deplu.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar tahun 2004-2005. "Satu lagi kasus dugaan korupsi di Deplu. Penyelidikannya sudah lama dan sudah kita tingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangkanya adalah SP, mantan Sekjen Deplu," ujar Johan di KPK, Senin (21/11).
Baca Juga:
Lebih lanjut Johan memaparkan, Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi Sekjen Deplu. Menurut Johan, mantan Dubes RI di AS itu dijerat KPK setelah ditemukan adanya selisih dari proyek-proyek seminar di Deplu.
Penyelewengan anggaran itu mengakibatkan keugian keuangan negara. "Angka kerugiannya sekitar Rp 18 miliar," sebut Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Jasa Marga: Puncak Arus Mudik Diprediksi pada 28 Maret 2025
- 10 Emplasemen Halte Trans Semarang Rusak, Keselamatan Penumpang Terancam
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Waka MPR: Pemanfaatan Oil Rig untuk LNG Sebagai Langkah Strategis
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024