Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi

Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi
Sudjadnan Parnohadiningrat.
Oleh KPK, mantan diplomat senior itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001.

Sebelumnya, oleh Sudjadnan pada awal januari 2010 lalu oleh Pengadilan Tipikor dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi dan dihukum dengan 20 bulan penjara. Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, Sudjadnan pernah menerima uang sebesar USD 200 sebagai imbalan karena memuluskan pencairan anggaran biaya tambahan yang diplot di Deplu pada APBN-Perubahan 2003 guna membiayai renoivasi Wisma KBRI di Singapura.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News