Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa 8 Jam Soal Korupsi E-KTP

Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa 8 Jam Soal Korupsi E-KTP
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih delapan jam, Jumat (23/12).

Diah mulai diperiksa sekitar pukul 9:30 WIB dan baru keluar kurang lebih pukul 17:00 WIB.

Diah mengaku disodorkan sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. 

Diah mengatakan, pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

"Tidak ada yang baru. Masih seputar administrasi pelaksanaan pengadaan e-KTP," kata Diah kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (23/12).

Informasi yang dihimpun, ini yang keenam kalinya Diah diperiksa dalam kasus e-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, wajar saksi diperiksa berkali-kali.

Sebab, dalam pemeriksaan saksi tertentu ada informasi baru yang didapatkan. 

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News