Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa 8 Jam Soal Korupsi E-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih delapan jam, Jumat (23/12).
Diah mulai diperiksa sekitar pukul 9:30 WIB dan baru keluar kurang lebih pukul 17:00 WIB.
Diah mengaku disodorkan sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Diah mengatakan, pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Tidak ada yang baru. Masih seputar administrasi pelaksanaan pengadaan e-KTP," kata Diah kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (23/12).
Informasi yang dihimpun, ini yang keenam kalinya Diah diperiksa dalam kasus e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, wajar saksi diperiksa berkali-kali.
Sebab, dalam pemeriksaan saksi tertentu ada informasi baru yang didapatkan.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen