Mantan Sekjen Kemenlu Bantah Lakukan Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Sudjadnan membantah bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi. "Ini perbuatan orang lain. Perbuatan anak buah saya di luar sepengetahuan saya," katanya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/6).
Sudjadnan menyatakan, anak buahnya yang melakukan adalah mantan pegawai Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, I Gusti Putu Adnyana dan Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Warsita Eka.
"Semua dilakukan, semua diformat apa yang dilakukan dan kemudian saya ketiban, kejatuhan, apa namanya itu, tanggung jawab. Satu kata aja mengerikan!" ujarnya.
Menurut Sudjadnan, Putu dan Warsita menerima duit terkait pelaksanaan konferensi dan sidang internasional dalam kurun waktu 2004-2005. "Iya. Mereka mau mengembalikan Rp 1,6 miliar," ucapnya.
Oleh karena itu, Sudjadnan menyatakan, Eka dan Putu seharusnya yang duduk sebagai terdakwa di pengadilan. "Oh seharusnya. Dan Kalau saya 3 tahun, dia harus 16 tahun itu. Formatnya semua mereka format. Namanya kepala biro keuangan kan yang mengelola uang," tuturnya.
Lebih lanjut, Sudjadnan mengaku tidak menerima duit terkait pelaksanaan konfrensi dan sidang internasional. Bahkan mantan Sekjen Kemenlu itu pernah bersumpah di persidangan sebagai bukti tidak menerima aliran dana.
"Saya sudah sumpah saya tidak terima uang. Saya teriak-teriak pada waktu itu. Saya sungguh. Anak cucu saya korbankan. Saya tidak terima uang. Sekali lagi, saya tidak terima uang," tegas Sudjadnan.
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta