Mantan Sekjen Kemenlu Bantah Lakukan Korupsi
Sudjadnan menyebut mantan Menlu Hassan Wirajuda tidak menerima duit sepeserpun. "Menlu tidak. Saya juga tidak," tandasnya.
Seperti diketahui, Sudjadnan dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Selain itu, jaksa menuntut Sudjadnan membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah keputusan tetap maka harta disita jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut. Kalau harta tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama tiga bulan.
Sudjadnan dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?