Mantan Sekjen Kemenlu Diperiksa KPK
Selasa, 23 Oktober 2012 – 10:49 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan seminar tahun 2004-2005. Sebelumnya, sebagai mantan Duta Besar Republik Indonesia, ia juga pernah divonis selama 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor lantaran terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Saat itu Sudjanan yang menjabat Sekjen Deplu terbukti menyetujui pengeluaran anggaran unjuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura, sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk pengembangan penyidikan yang sedang ditangani KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (23/10).
Baca Juga:
Sudjanan, yang juga terpidana korupsi proyek renovasi di Kedutaan Indonesia di Singapura tersebut, telah hadir di KPK sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Seperti yang diketahui, Sudjanan dijadikan tersangka selaku, mantan Sekjen Deplu yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan anggaran di Kementerian Luar Negeri terkait kegiatan pelaksanaan seminar.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat.
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel