Mantan Sekjen Kemenlu Diperiksa KPK
Selasa, 23 Oktober 2012 – 10:49 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan seminar tahun 2004-2005. Sebelumnya, sebagai mantan Duta Besar Republik Indonesia, ia juga pernah divonis selama 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor lantaran terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Saat itu Sudjanan yang menjabat Sekjen Deplu terbukti menyetujui pengeluaran anggaran unjuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura, sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk pengembangan penyidikan yang sedang ditangani KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (23/10).
Baca Juga:
Sudjanan, yang juga terpidana korupsi proyek renovasi di Kedutaan Indonesia di Singapura tersebut, telah hadir di KPK sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Seperti yang diketahui, Sudjanan dijadikan tersangka selaku, mantan Sekjen Deplu yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan anggaran di Kementerian Luar Negeri terkait kegiatan pelaksanaan seminar.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat.
BERITA TERKAIT
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi